Panduan BOS Kemendikbud Tentang Komponen Pembiayaan, Larangan, Pengaduan dan Pelaporan Online

Bantuan Operasional Sekolah atau yang sering disingkat BOS adalah program pemerintah untuk menyediakan pendanaan biaya selain biaya personalia untuk seluruh satuan pendidikan dasar sebagai dukungan program wajib belajar yang telah di ditentukan oleh pemerintah.

Program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah yang sebelumnya wajib belajar 9 tahun kini menjadi program wajib belajar 12 tahun dengan mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu. Jadi anak-anak indonesia paling tidak sekolah sampai jenjang SMA/ SMK atau MA sesuai dengan sasaran dana BOS untuk jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan Sekolah Menengah Atas baik yang reguler ataupun sekolah luar biasa (sLB). 
Panduan BOS Kemendikbud Tentang Komponen Pembiayaan, Larangan, Pengaduan dan Pelaporan Online

Komponen Pembiayaan Dana BOS SD/SMP/SMA/SMK

Komponen pembiayaan dana BOS pada sekolah jenjang SD/ SDLB, SMP/ SMPLB dan SMA/SMALB meliputi 10 komponen yaitu:
  1. Komponen pengembangan perpustakaan
  2. Komponen kegiatan penerimaan siswa baru atau PSP
  3. Komponen kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Komponen kegiatan evaluasi pembelajaran
  5. Komponen pembiayaan pengelolaan sekolah
  6. komponen pengembangan profesi guru
  7. Komponen langganan daya dan jasa
  8. Komponen pemeliharaan dan perawatan sekolah
  9. Komponen gaji honorium bulanan
  10. Dan komponen pembelian peserta perawatan alat multimedia pembelajaran
Sedangkan untuk SMK ditambah dua komponen lagi yaitu:
  1. Komponen penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi Kejuruaan
  2. Komponen penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK dan praktek kerja industri

Menghubungi BOS Kemendikbud

Layanan dana BOS dalam Kementerian pendidikan dan Kebudayaan dibedakan sesuai dengan jenjang yang dapat dihubungi secara langsung dengan alamat komplek Kemendikbud jalan Jendral Sudirman senayan Jakarta gedung E,
  • Untuk Bos SD di lantai 17 dan 18 dengan kontak telepon di 021 572 5632 atau di layanan bebas pulsa 080 614 0276 dan email di bos@kemendikbud.go.id
  • Untuk Bos SMP di lantai 15 sampai 17 dengan kontak 021 572 5980 dan layanan bebas pulsa di nomor 080 014 1299 dan email di bos@kemendikbud.go.id
  • Untuk BOS SMK di lantai 12 dan 13 dengan kontak email di bos@kemendikbud.go.id
Sedangkan untuk BOS SMA berada di Jalan RS Fatmawati, cipete, jakarta Selatan dengan kontak 08 12 1080 5805 dan 0815 7480 5805 dan email di bos.sma@kemendikbud.go.id 

Larangan penggunaan dana BOS

Berikut ini beberapa ketentuan dilarang dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan juknis yaitu:
  • Uang dana BOS tidak boleh disimpan di bank dengan jangka waktu yang lama untuk mendapatkan bunga bank.
  • Uang dana BOS tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain
  • Uang dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli perangkat lunak untuk memproses laporan dana BOS
  • Uang dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan sekolah yang bukan kegiatan pokok seperti study tour atau studi banding
  • Uang dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecuali untuk menanggung biaya siswa dan guru yang ikut dalam kegiatan tersebut
  • Uang dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar bonus dan transport rutin guru
  • Uang dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli pakaian seragam guru atau peserta didik yang akan menjadi hak milik pribadi bukan inventaris sekolah
  • Uang dana BOS tidak boleh digunakan untuk rehabilitasi tingkat sedang maupun berat
  • Uang dana BOS tidak boleh digunakan untuk membangun gedung sekolah atau ruangan baru
  • Uang dalam bus tidak boleh digunakan untuk membeli LKS dan media pembelajaran yang tidak mendukung proses kegiatan belajar mengajar
  • Uang dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli saham di Bursa Efek
  • Uang dana BOS tidak boleh digunakan untuk mau nanggung biaya kegiatan yang telah ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah secara penuh atau wajar
  • Uang penebus tidak boleh digunakan untuk penanggung kegiatan penunjang yang tidak ada kaitanya dengan operasional pendidikan dalam sekolah seperti acara keagamaan peringatan hari besar nasional
  • Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai pelatihan terkait program Bos atau perpajakan bos yang diselenggarakan di luar sKPD dinas pendidikan baik Kabupaten, provinsi atau pusat
  • Uang dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan untuk Tugas atau kegiatan yang sudah menjadi tugas pokok yang telah diatur sesuai undang-undang

Pengaduan BOS Online

Dalam upaya kontrol sosial dan transparansi bantuan dana BOS, masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawal penggunaan dana BOS agar sesuai dengan juknis yang telah ditentukan dan jika masyarakat menemukan penyalahgunaan penggunaan dana BOS dapat melakukan pengaduan melalui halaman website resmi bos Kemendikbud di http://bos.kemdikbud.go.id/pengaduan/index.php/pengaduan dengan memasukkan data pengaduan berdasarkan lokasi kejadian mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, status sekolah negeri atau swasta, jenjang pendidikan SD/SMP/SMA dan nama sekolah yang dilaporkan.

Jenis pengaduan yang dapat dilakukan seperti kategori pertanyaan, saran, pengaduan penggunaan dana BOS tidak sesuai peraturan dan penggunaan dalam proses yang menyimpang.

Dalam proses pengaduan ini si pelapor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang akan dikirimkan dengan melampirkan identitas seperti profesi, nama lengkap, email, nomor telepon, alamat dan deskripsi pengaduan yang akan disampaikan.

Laporan Bos online

Dana BOS yang turun setiap triwulan diharapkan selalu dilaporkan secara online Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Laporan Bos secara online dilakukan di halaman resmi bos Kemendikbud di http://bos.kemdikbud.go.id dengan login menggunakan username dan password pada aplikasi Dapodik untuk masing-masing satuan pendidikan.

Menurut pengalaman proses login di halaman laporan Bos online biasanya cukup susah dan perlu diulang beberapa kali untuk bisa berhasil login dan membuka aplikasi pelaporan, maka disarankan memilih jam jam yang memiliki jumlah Pengakses paling sedikit seperti jam istirahat siang dan waktu pulang kerja di sore hari serta malam hari.

Ketika sudah berhasil masuk login ke halaman pelaporan maka yang perlu disiapkan adalah laporan format K7 yang diperoleh dari aplikasi bos alpeka (aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan) yang dapat di download di halaman resmi kemendikbud disini.

Jika laporan aplikasi ke-7 sudah ada maka proses penginputan laporan bos ini sangat mudah dilakukan karena tinggal memindahkan nominal yang tertera pada laporan ke dalam aplikasi online berdasarkan tahun dan triwulan pelaporan yang terdiri dari 11 komponen pembiayaan untuk lebih jelasnya silahkan lihat video tutorial cara pengisian laporan Bos online berikut ini.

Video menyusul dalam proses pembuatan (karena proses login ke halaman bos tidak stabil jadi video tutorial belum bisa dibuat, semoga dalam waktu dekat bisa)

Demikian panduan singkat bos Kemendikbud semoga bermanfaat

0 Response to "Panduan BOS Kemendikbud Tentang Komponen Pembiayaan, Larangan, Pengaduan dan Pelaporan Online"

Posting Komentar